MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Nasib malang dialami remaja putri berinisial SA (24), Warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Ia harus kehilangan kesuciannya setelah diperkosa orang yang baru dikenalnya.
Peristiwa pemerkosaan ini menimpa korban pada Selasa, (26/3/ 2019) sekitar pukul 14.30 WIB, Di areal Pondok Kebun Karet, Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muaraenim.
Pelaku dibalik kasus asusila tersebut adalah Andre Aprila (26) warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muaraenim. Pelaku pun akhirnya tertangkap pada Jumat (29/03) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari kasus ini, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Celana Panjang Jeans Abu-abu, Kemeja Panjang Putih, Sweater biru abu-abu, Celana dalam Ungu dan Bra Ungu, Kaos Singlet Coklat dan Jilbab Motif Bunga Biru.
Menurut data kepolisian, kejadian berawal saat pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban meminta pelaku mengantarnya ke Rumah Makan Siang Malam untuk menunggu mobil travel tujuan Palembang.
Dalam perjalanan, pelaku yang sudah mempunyai niat jahat ini membelokkan arah motor ke daerah Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muaraenim. Karena merasa curiga korban pun bertanya namun pelaku mengaku hanya mengajaknya jalan jalan sebentar.
Ketika di Desa Gaung Asam tepat di depan sebuah pondok di kebun karet milik warga, tiba-tiba pelaku menghentikan laju kendaranya dan memaksa korban turun untuk melakukan hubungan suami istri.
Meski korban sempat menolak dan memberikan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa dan memeluk korban sambil menurunkan paksa celana korban.
Karena korban kalah tenaga, pelaku akhirnya leluasa memperkosa korban. Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelakupun mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selanjutnya korban diantar pelaku ke simpang empat Gelumbang untuk naik travel ke arah Palembang. Di Palembang, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada Marta Kristina.
Mendengar kabar tersebut, Marta langsung menelpon keluarganya di desa Muara sungai. Oleh keluarga, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lembak dengan LP NO : LP/B/07/III/2019/Sumsel/Res. Muara Enim /Sek.Lembak/28/03/19.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi mengatakan, Kasus ini terungkap usai pihaknya memeriksa saksi-saksi serta visum terhadap korban. Setelah itu pihaknya, melakukan penyelidikkan keberadaan pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka berada di kediamnnya. Tanpa menunggu kita langsung melakukan penangkapan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah memperkosa korban," tegas Kapolsek. (DN/SY)
0 Komentar