Konferkab PWI OKU Selatan Memanas, Dugaan Manipulasi Hak Suara Jadi Sorotan

PUBLIKZONE, OKU Selatan Sumsel– Konferensi Kabupaten (Konferkab) III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKU Selatan yang digelar di Ruang Serasan Seandanan, Pemkab OKU Selatan, Selasa (23/6/2026), berakhir ricuh. Sejumlah peserta memilih walk out dari ruang sidang setelah proses pemilihan ketua dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Panitia pelaksana bahkan secara tegas menyatakan hasil Konferkab tersebut cacat hukum dan meminta PWI Pusat turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

Menurut keterangan panitia, kericuhan bermula saat tahapan pemilihan ketua berlangsung. Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari PWI Provinsi Sumatera Selatan.

Panitia menyoroti masuknya nama pemilih yang status keanggotaannya disebut telah tidak aktif atau kartu anggota PWI-nya telah mati lebih dari satu tahun. Namun, menjelang proses pemungutan suara, keanggotaan yang bersangkutan disebut kembali diaktifkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, panitia juga mempertanyakan perubahan jumlah pemilik hak suara yang sebelumnya telah ditetapkan, namun berubah pada saat-saat terakhir menjelang pemilihan.

“Kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang berlaku. Ada perubahan jumlah pemilik hak suara pada detik-detik terakhir sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” ujar Usman didampingi Asmidan selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Konferkab.

Situasi tersebut memicu protes dari sejumlah peserta yang merasa proses pemilihan tidak lagi berjalan sesuai aturan. Sebagai bentuk penolakan, mereka memilih meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out.

Panitia menegaskan bahwa berbagai pelanggaran prosedural yang terjadi membuat hasil pemilihan kehilangan legitimasi organisasi.

“Panitia Konferkab PWI OKU Selatan menyatakan hasil Konferkab III ini cacat hukum. Karena itu, kami menilai produk yang dihasilkan tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat sesuai aturan organisasi,” tegas pernyataan panitia.

Tak hanya itu, panitia juga menuding adanya intervensi dalam jalannya sidang yang dinilai telah mencederai independensi forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten tersebut. Mereka meminta PWI Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Konferkab dan mengambil langkah tegas guna menjaga marwah organisasi.

“Kami meminta PWI Pusat turun tangan dan memeriksa seluruh proses yang terjadi dalam Konferkab ini agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perpecahan di internal,” lanjut pernyataan tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp menyatakan bahwa anggota yang status keanggotaannya tidak aktif tidak diperkenankan menggunakan hak suara dalam Konferkab.

“Tidak bisa. Jika memang terjadi seperti itu, silakan dilaporkan ke PWI Pusat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, hasil Konferkab dapat dibatalkan,” ujar Atal.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan H. Oktaf Riady. Ia menegaskan bahwa anggota yang kartu keanggotaannya mati selama lebih dari satu tahun tidak dapat langsung menggunakan hak organisasi.

“Anggota yang kartu PWI-nya mati lebih dari satu tahun harus mengikuti kembali proses dan mekanisme keanggotaan sesuai aturan organisasi. Silakan laporkan ke PWI Pusat dengan tembusan ke PWI Sumsel,” tegas Oktaf.

Hingga berita ini ditulis, Ketua PWI Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran AD/ART dan dugaan intervensi dalam pelaksanaan Konferkab III PWI OKU Selatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan di kalangan insan pers, yang menantikan langkah PWI Pusat dalam menyikapi polemik yang berpotensi memicu perpecahan di tubuh organisasi wartawan tersebut. (Smsi)

Posting Komentar

0 Komentar