Dodi Reza Alex Instruksikan Percepat Pencairan Gaji ke-13 ASN Muba

SEKAYU, PUBLIKZONE.COM --- Bupati Musi Banyu Asin, Dodi Reza Alex Noerdin menginstruksikan BPKAD Muba untuk segera melakukan mekanisme dan proses regulasi percepat pencairan Gaji ke-13 ASN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Instruksi itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS.

Menurut Dodi, Pencairan Gaji ke 13 nantinya bersamaan dengan gaji ASN untuk bulan Juli 2019. Ia menuturkan gaji ke-13 ditujukan kepada seluruh PNS untuk persiapan tahun ajaran baru.

Dikatakan Dodi, Setelah Idul Fitri 1440 H, orang tua akan dihadapkan pada Tahun Ajaran Baru (TAB) anak untuk kembali beraktifitas sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut tentu biaya kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat diperlukan oleh para orang tua.

"Di bulan Juli, para ASN akan menerima Gaji pokok sekaligus gaji ke 13. Percepatan dimaksudkan untuk membantu persiapan tahun ajaran baru. Kan untuk membantu kebutuhan biaya anak sekolah," Ungkapnya saat diwawancarai, Sabtu (8/6/2019).

Sementara, Kepala DPKAD Muba, Mirwan Sutanto, SE, MM mengungkapkan, Pihaknya akan segera melakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku seperti yang di instruksikan Pak Bupati.

Lanjutnya, Menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Selain itu PMK Pasal 4 ayat (3) disebutkan juga bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 (ketiga belas) diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila ASN/ PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tandasnya (SBG)

Posting Komentar

0 Komentar