Indra Setiawan : Pemerintah Banyuasin Harus Kaji Ulang Perizinan PT Mayora

BANYU ASIN, PUBLIKZONE.COM --- Pemerintah Banyuasin diharapkan dapat menijau ulang perizinan Pabrik PT Mayora yang bergerak di bidang usaha air minum kemasan di wilayah RT 18 RW 04 Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Sebab sejak awal pendirian, masyarakat tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan sosialisasi tentang penentuan lokasi pabrik tersebut. Bahkan lokasi yang dipilih merupakan kawasan padat penduduk dan berdekataan dengan sekolah.

Indra Setiawan, salah satu tokoh Pemuda Talang Kelapa meminta pemerintah untuk meninjau ulang perizinan PT Mayora, sekaligus melakukan tahapan Uji Publik. Menurutnya, Secara tekhnis, penempatan Lokasi PT bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah.

"Secara tekhnis seharusnya pemerintah dan pihak Perusahaan melakukan Uji Publik. Jika lokasi dinyatakan layak, maka masyarakat harus disosialisasikan. Namun Jika masyarakat banyak yang tidak setuju, kenapa masih beroperasi," Ungkapnya, Kamis (13/6/2019).

Dikatakan Indra, Peraturan Daerah jelas tentang pelarangan zona industri berdekatan dengan kawasan padat penduduk. Ia menduga PT mayora belum mengantongi perizinan resmi dari Pemerintah Daerah Banyuasin.

Jelasnya, PERDA NO 28 TH 2012 RTRW 2012 Ketentuan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Prasana Lingkungan Pasal 49 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar Prasarana lingkungan (jaringan limbah, persampahan dan tanggul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g, ditetapkan sebagai berikut : a. dilarang terletak berdekatan dengan kawasan permukiman; b. bangunan terbatas untuk prasarana penunjang pengelolaan sampah / limbah.

"Zona Kawasan industri terletak di Mariana dan Gasing, Sementara untuk kawasan itu sendiri merupakan kawasan pertokoan dan jasa," Bebernya.

Aktivitas Kendaraan berat Perusahaan, Lanjut Indra, disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu kemacetan lalu lintas di ruas jalan KM 12 Sampai Le Air Batu. Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

Menaggapai permasalahan itu, Sarkowi, SH selaku humas PT Mayora menuturkan, Bukan hanya Pihak PT Mayora yang menggunakan ruas jalan tersebut. Kata Dia,  Kendaraan perusahaan lain pun turut beroperasi di jalan tersebut.

"Kalau mengenai aktivitas pengangkutan, Semua perusahaan disepanjang jalan antara km 12 sampai air batu menggunakan jalan tersebut pak," Ujarnya saat dikonfirmasi. 

Sarkowi, SH menjelaskan, Sampai saat ini pihaknya tidak pernah melihat adanya titik kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT Mayora. Karena antara pabrik dengan ruas jalan utama berjarak 500 Meter, keluar masuk Armada pengangkutan pun diatur oleh pihak keamanan perusahaan.

"Untuk Aktivitas Armada perusahaan ya kita atur seperti itu. Namun Mengenai zona industri silahkan bapak berkoordinasi dengan pihak terkait karena itu bukan wewenang kami Pak, Perizinan kami sudah sesuai dengan regulasi pemerintah,"Pungkasnya. (SBG)

Posting Komentar

0 Komentar