PALEMBANG – Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, AKP Candra Kirana mengatakan pihaknya telah menindak tegas beberapa kendaraan berat sepanjang arus mudik Idul Fitri 2019 lalu. Sebab, mereka dinilai melanggar Permenhub yang menegaskan, mobil angkutan dilarang beroperasi mulai dari H-7 Idul Fitri.
“Kita kemarin memberikan teguran, dan mengeluarkan 18 surat tilang untuk mobil sumbu 3 yang melanggar Permenhub itu,” ujarnya, Minggu (9/6/2019).
Ia mengatakan, kendaraan dengan angkutan bukan makanan, minyak dan lain-lain ter membuat laju kendaraan di Jalan Lintas Timur (Jalintim, red) di Kabupaten tersebut terhambat. Sehingga mereka melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang, dan mengantongi sementara mobil-mobil tersebut sampai diperbolehkan kembali berjalan pada malam hari.
“Mobil besar jenis kontainer trailer yang membawa barang, itu waktu sebelum Lebaran masih lewat, padahal ada Permenhub, H-7 ga boleh lewat. Karena mereka sering berjalan beriringan sehingga menyebabkan macet,” ungkapnya.
Namun saat ini, pihaknya telah memantau Jalintim, belum menemukan lagi mobil-mobil jenis kontainer tersebut. Akibatnya, Jalintim saat ini masih dalam kondisi landai dan lancar tanpa ada kemacetan yang berarti.
“Jalan mulai dipadati kendaraan, paling banyak yang ke Pekanbaru dan Jambi melalui Sungai Lilin,” terangnya.
Ia mengatakan, para pemudik tersebut berjalan secara sporadis dan tidak berombongan. Sehingga Jalintim yang dilintasi saat ini, tidak terlalu dipadati oleh para pemudik.
“Jalan mulai ramai, tapi tidak berombongan sehingga lancar. Mungkin karena besok banyak yang sudah masuk kerja, jadi masyarakat banyak yang pulang hari ini,” jelasnya. (Sumber. Sripoku.com)
0 Komentar