Baru Keluar Penjara, Resedivis Ini Ditangkap Kembali Karena Narkoba

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Pasca bebas dari Lapas kelas 2 B kota Prabumulih, Adian Febri alias Bimbi (33) warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kembali berulah.

Keterlibatannya dalam bisnis Narkoba, kembali menghantarkannya meringkuk  ke  balik jeruji besi kepolisian. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 30 paket Narkotika Jenis sabu seberat 4,27 gram.

Penangkapan itu dilakukan Satres Narkoba Polres Prabumulih setelah mengendus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Ia disebut-sebut menjadi pengedar  sabu-sabu oleh rekanya Asep.

Sebelumnya, Tersangka Asep berhasil diringkus di Jalan Raya Baturaja, Gang Damai, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada hari Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 13.00  WIB. 

Dari tangan Asep, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 18 paket. Turut disita, satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BG 3144 OH, serta uang sebanyak Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama mengungkapkan, Penangkapan terhadap Bimbi merupakan hasil proses pengembangan terhadap tersangka Asep yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka Bimbi kita tangkap setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku Asep Saputra (19) yang terlebih dahulu kita amankan atas kasus Kepemilikan sabu," Kata Tito.

Menurut Kapolres, Tersangka Bimbi sendiri pernah meringkuk di penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana itu terjadi di masjid Roudhatul Jannah yang berlokasi di jalan Cendrawasih RT 06 Rw 05 Kel Gunung Ibul, Prabumulih Timur.

"Bimbi merupakan seorang resedivis dan pernah ditangkap akibat mencuri Motor guru Ngaji pada 16 januari 2018 lalu. Ia baru keluar beberapa bulan terakhir. Namun bukannya tobat, ia malah bermain dengan narkoba," Ujar Tito

Tito menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan  Pasal 112 dan 114, ayat 1 UU NO 35, Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. “Namun dua tersangka ini kita fokuskan karena mereka adalah bandar, minimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Bimbi barang haram itu dipasok dari seorang bandar di wilayah Kapubaten PALI. Demikian pula yang disampaikan oleh Asep yang mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya berinisial YW yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar