Bongkar Rumah Tetangga, Surip Curi Sepeda Motor

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Surip alias Surip Tak Gendong (25), warga Jalan Baru, RT 02 RW 01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Nekat melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri.

Dengan menggunakan cangkul untuk mencongkel daun jendela, Surip berhasil masuk ke rumah korban dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 Blue core Tahun 2018 Nopol BG 3350 CW.

Korban Meliya (34) baru menyadari kehilangan, setelah dirinya pulang dan mendapati jendela dalam keadaan rusak. Saat Ia memeriksa ke dalam rumah, ternyata motor miliknya telah hilang di bawa maling.

Dari kejadian itu, Korban Meliya langsung melapor ke Mapolres Prabumulih. Kepada petugas, Korban mengatakan telah kehilangan Sepeda motor pasca rumahnya di bobol maling pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 08:00 WIB. 

Usai melakukan olah TKP dan proses penyelidikkan lanjutan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku Surip tak gendong yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Surip pun berhasil dibekuk Jajaran Timsus Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (25/03/2019) sekira pukul 12.00 WIB. Kepada Polisi, Surip mengaku melakoni aksi pencurian bersama rekannya berinisial YO.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, S.H mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan tersangka Surip tanpa ada perlawanan. 

"Saat ini pelaku kita ketahui berjumlah dua orang. Tersangka Surip dapat kita amankan hari ini, sementara kita masih memburu satu tersangka lagi berinisial YO yang kini berstatus DPO," Ujar Abdul Rahman.

Dikatakan AKP Rahman, Pelaku Surip merupakan tetangga korban sendiri. Karena itulah dia sudah cukup mengetahui kondisi dan situasi di sekitar rumah korban sebelum beraksi. 

Lanjutnya, Kawanan ini masuk lewat jendela yang telah dirusak dan keluar melalui pintu depan. Kemudian Motor hasil curian itu mereka jual seharga 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ke wilayah Niru, Kabupaten Muara Enim.

"Setelah melakukan pencarian, barang bukti tersebut berhasil kita temukan dan kita amankan di Polres Prabumulih. Atas pencurian itu, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tandasnya (Ard/Bio)

Posting Komentar

1 Komentar