Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Lima Tersangka Sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Genderang perang untuk memutus  rantai peredaran gelap narkotika terus digaungkan Polres Prabumulih. Padahal sebelumnya, beberapa pengedar dan pemakai telah berhasil diringkus. Tapi dengan membuat strategi yang baru, para pengedar dan pembeli terus berusaha menghentikan rentak pukulan genderang itu.

Namun strategi yang sama tak bisa mengelabui Satuan Reserse Narkoba pimpinan AKP Zon Prama, S.H. Berkat Kepiawaian dalam hal ungkap kasus Narkoba, Satuan ini berhasil menangkap lima tersangka Sabu dalam waktu sepekan.

Para tersangka tersebut diringkus diwaktu dan tempat yang berbeda. Tersangka Frangky Winata (28) diringkus di jalan Pertiwi gang nangka, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari warga jalan Mayor Iskandar, Kelurahan mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini, Polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu, berikut sepeda motor dan satu Unit HP. 

Dihari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Indro Mahmudin (21) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,18 gram.  Warga jalan Alipatan, RT 01 RW 01, Kecamatan Prabumulih Utara ini, diringkus di Jalan Perwira Kecamatan Prabumulih Barat.

Sementara, Tersangka Jefri (24) diringkus Polisi di Jalan penukal Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (27/7/2019) pukul 14.35 WIB. Menyusul tersangka Febri yang diringkus di kediamanya. Kedua tersangka ini merupakan warga Jalan Anak Paye Arimbi, Kelurahan Prabujaya. Dari keduanya diamankan 8 paket sabu siap edar.

Terakhir, Satres Narkoba berhasil membekuk tersangka Subuh Hadi (38), warga Perumnas Gunung Ibul IV RT 03 RW 09 Kecamatan Prabumulih timur. Tersangka ini diringkus di wilayah jalan Mayor Iskandar gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (30/7/ 2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan tersangka Subuh Hadi, Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, 1 buah pirek kaca berat bruto 0,93 gram, 1 perangkat alat hisap sabu, 2 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 Buah HP Nokia, 5 lembar plastik klip bening dan 1 buah korek api gas.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Iidik I Ipda Sardinata, S.H menjelaskan, Ungkap kasus  ini merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat. 

"Saat ini kelima tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih. Atas keterlibatan itu, mereka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun”, Tegas AKP Zon. (Humas Polres Prabumulih)

Posting Komentar

0 Komentar