Tim penyelidik HAM RI Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. PGU Di Muaraenim

MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengunjungi Pemkab Muara Enim terkait adanya aduan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pacific Global Utama (PGU), Selasa (23/07/2019)

Ketua Tim penyelidik dan Pemantau aktifitas HAM RI, Ana Munasiroh menerangkan,  Sejak tahun 2017 pihaknya menerima pengaduan dari warga terkait adanya kegiatan penambangan oleh PT. PGU yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga melanggar Hak warga sekitar.

"Kita menerima pengaduan dari masyarakat sejak tahun 2107 lalu melalui Sdr. Rizal Fauzi terkait permohonan penyelesaian dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan batu bara di pemukiman warga Desa Tanjung Lalang dan Pulau Panggung yang dilakukan oleh PT. Pasific Global Utama (PGU) diatas lahan seluas 148.500 hektar yang menimbulkan dampak dari kegiatan pertambangan tersebut, mengakibatkan bangunan rumah warga retak-retak, keringnya air sumur, polusi udara/debu, kebisingan dari efek getaran kegiatan penambangan tersebut," ucap Ana Munasiroh dihadapan wakil Bupati Muaraenim saat peserta rapat lainnya.

Ana juga mengatakan dari laporan itu disampaikan dampak lainnya adanya kerusakan habitat bio diversity, perubahan landscape, gangguan visual, kehilangan penggunaan lahan, stabilisasi site dan rehabilitas, tailing tambang, dan lai-lain. Hal tersebut berdampak pada kesehatan bagi para warga dan para pekerja yang berjumlah sekitar 307 orang.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dan sesuai tugas dan fungsi Komnas HAM RI di bidang pemantauan dan penyelidikan sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tim Pemantauan Komnas HAM RI bermaksud melakukan pertemuan dengan Bupati Muaraenim untuk berkoordinasi terkait laporan tersebut,"paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muaraenim H Juarsya SH mengatakan agar penelusuran dan investigasi ini dapat menghasilkan keputusan terbaik terkait permasalahan yang dilaporkan, sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT PGU benar-benar menimbulkan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Disini kita bukan mencari siapa yang salah dan benar, tetapi mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Kalau bisa kita selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat," tukasnya.

Wakil Bupati H Juarsah SH juga meminta agar PT PGU menindaklanjuti penumpukan tanah atau disposal yang sudah tinggi di wilayah operasional mereka yang menyebabkan tanahnya longsor sehingga warga khawatir akan kembali terjadi longsor.

"Pencemaran udara akibat debu yang disebabkan oleh penambangan batubara agar segera ditanggulangi sehingga tidak menyebabkan keresahan di masyarakat seperti menyiram jalanan didalam tambang."pungkas Wabup. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar