Wujudkan Janji Kampanye, Bupati Muaraenim Realisasikan Santunan Kematian

MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Pemerintah Kabupaten Muara Enim merealisasikan ban­tuan sosial santunan kematian bagi war­ganya, sebagaimana diprogramka Bupati, Ir H Ahmad Yani MM dan Wakil Bupati Muaraenim, H Juarsah SH dalam kampanye pilkada 2018 la­lu.

Penyaluran program ini bertujuan untuk meringan­kan be­ban ahli waris da­lam menghadapi musi­bah. Namun bantuan yang diberikan tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan pensiuanannya.

Hal tersebut disampaikan  Bupati Muaraenim Ir. H. Ahmad Yani, MM dalam upacara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019, di halaman perkantoran Pemkab Muaraenim, Senin (01/07/2019).

"Santunan kematian ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang mengalami kedukaan.  harapan kamk bantuan ini bisa dimanfaatkan pihak keluarga mungkin dalam hal upacara agama atau hal lainnya," Ungkap Yani.

Menurutnya, Anggaran santunan kematian bersumber dari dana APBD Pemkab Muaraenim. Secara Tekhnis, 1 jiwa diberikan santunan sebesar Rp. 2. 500.000. Sementara jika meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalulintas maka akan disantuni Rp 5.000.000 per jiwa.

"Jumlah peserta asuransi kematian sebanyak 550.773 Jiwa. Nantinya setiap Masyarakat yang berhak menerima bantuan kita diberikan Kartu Identitas seperti asuransi," ujarnya.

Dikatakan Yani, pengajuan klaim asuransi kematian dilakukan oleh ahli waris didasarkan atas kartu Identitas. Jika ahli waris berhalangan, maka pengajuan klaim dapat diwakilkan dengan pembuktian surat kuasa bermaterai 6.000.

Masih kata Yani, Bantuan akan diberikan kepada ahli waris setelah dilakukan proses Verifikasi data oleh Dinas sosial Pemkab Muaraenim. Batas waktu pengajuan klaim  paling lambat 90 hari terhitung hari pertama berkabung.

"Dalam pengajuan klaim asuransi kematiaan ini harus menyiapkan syarat-syarat tertentu yaitu KTP, potocopy KK, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat dan Akte Kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," Pungkasnya. (DN/ADV)

Posting Komentar

0 Komentar