Diduga Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Prabumulih Disidang

PALEMBANG, PUBLIKZONE --- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Herman Julaidi, Jumat (9/7/2019).

Sidang perdana di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang tersebut, diawali dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu Herman Jualidi. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih ini diadukan oleh tiga orang yang berbeda diantaranya Supandi dengan perkara nomor 193-PKE-DKPP/VII/2019, Anisatul nomor perkara 194-PKE-DKPP/VII/2019 dan Amri Amasita dengan nomor perkara 195-PKE-DKPP/VII/2019.

DKPP menerima tiga laporan tersebut pada Selasa (14/5/2019) lalu dengan bukti laporan nomor 201-P/L-DKPP/VII/2019. Pelaporan tiga perkara itu diwakili oleh Supandi melalui kuasa hukumnya, Maiwan Kaini SH MH.

Dalam pokok aduan, Ketua Bawaslu kota Prabumulih Herman Jualidi dilaporkan atas dugaan tindakan individualisme dalam menyikapi laporan dugaan money  politik yang diajukan oleh beberapa Caleg DPRD kota Prabumulih.

Herman diduga tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Pengadu pada 26 April 2019 lalu. Hal ini karena diduga akan berimbas pada pencalonan istri Herman sebagai calon legislatif DPRD Kota Prabumulih dari partai Golkar yang tidak diketahui banyak pihak karena tidak dipublikasikan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Prof. Muhammad tersebut, Herman diketahui membantah semua dalil diatas. Menurutnya, memang benar Supandi, Pengadu Nomor 193-PKE-DKPP/VII/2019, membuat laporan kepada Bawaslu Kota Prabumulih. Namun, laporan ini tidak dibuat pada 26 April 2019, melainkan tanggal 2 Mei 2019.

Herman juga membantah jika dikatakan bahwa dirinya tidak mengirim surat pemberitahuan kepada Supandi mengenai tidak diregistrasi laporan yang dibuatnya.

"Yang benar adalah saya berkirim surat kepada Supandi mengenai pemberitahuan tentang status laporan adalah pada tanggal 6 Mei 2019," kata Herman.

Bantahan juga diberikannya terkait tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya tak pernah mempublikasikan atau mengumumkan pencalegan istrinya, Fitria Mardaleta, dalam Pileg 2019.

Menurut Herman, ia pernah membuka hal ini pada saat Rapat Pleno yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih, 26 November 2018.

"Telah diadakan Rapat Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri saya Fitria Mardaleta SH adalah seorang calon legislatif dari partai golkar nomor urut 3 daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta ditandatangani oleh Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih," tutupnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar