Sabu Dari PALI, Gagal Beredar Di Prabumulih

PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Terhitung sudah 4 kali berhasil mengedarkan sabu di wilayah Prabumulih, Ari Wibowo (23), warga Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Akhirnya tertangkap.

Aksinya tercium tim Opsnal Stres Narkoba Polres Prabumulih saat melakukan transaksi di Samping Lesehan Bik Cik Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu lalu (1/9), sekitar pukul 07.00 WIB.

Tersangka pun ditangkap tanpa memberikan perlawanan. Dari tangannya, petugas berhasil menyita sabu seberat 9,17 gram senilai Rp 6 juta. 

Kepada Polisi, Ari Wibowo mengaku mendapat pasokkan sabu dari salah satu bandar besar berinisial AS warga asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

“Lah empat kali, termasuk terakhir ini sabu dari PALI punyo AS. Terakhir, sabu disita itu nilainyo Rp  6 juta. Aku tetangkap dan sabunyo disita. Sekitar 6 bulan lah, masukke sabu ke Prabumulih,” akunya kepada Polisi, Selasa (3/9).

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Zon Prama SH membenarkan, ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut.

“Kebanyakan narkoba asal kabupaten tetangga masuk ke Prabumulih, salah satunya PALI. Kalau Prabumulih, sejauh ini belum ada. Meski demikian, masalah narkoba tetap menjadi perhatian serius dan komitmen Polres Prabumulih untuk memberantasnya,” jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti sendiri, kini telah diamankan dan disita. Tersangkanya sendiri, kata dia, tengah diperiksa secara intensif guna penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Tersangka dijerat dengan UU No 35/2009 tentang psikotropika dan narkotika. Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman paling singkat  6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda Rp 1-10 miliar ditambah 1/3-nya,” pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar