Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Sita 19 Paket Sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap Adi Anuar Alias Maga (37) warga Kelurahan Karang Jaya, RT 02 RW 05, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (3/3/2020) pukul 23.00 WIB. 

Maga ditangkap saat bermain judi Jackpot di wilayah jalan Karang Jaya Gang Mawar. Keterlibatannya dalam bisnis Narkoba dibuktikan dengan kepemilikan 19 paket Narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan itu dilakukan Polisi setelah mengendus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Maga. Ia disebut-sebut menjadi pengedar sabu-sabu oleh rekanya Mulyadi. 

Sebelumnya, tersangka Mulyadi berhasil diringkus pada Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka ini, Polisi menemukan satu paket sabu.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama mengungkapkan, penangkapan Adi Anuar merupakan hasil proses pengembangan terhadap tersangka Mulyadi yang ditangkap sebelumnya atas penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka Adi Anuar Alias Maga kita tangkap setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Mulyadi yang terlebih dahulu kita amankan atas kasus kepemilikan sabu," kata Kapolres, Kamis (5/3/2020)

Menurut I Wayan Sudarmaya, dalam proses penangkapan tersangka Maga sempat melarikan dan membuang barang bukti. Namun karena sudah terkepung, tersangka akhirnya berhasil diamankan. 

Didampingi perangkat pemerintahan setempat, lanjut Kapolres, petugas akhirnya menemukan barang bukti berbungkus tisu yang dibuang oleh tersangka. Saat dibuka, ternyata isinya 19 paket sabu seberat 9.36 gram. 

"Saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri namun berhasil kita amankan. Disaksikan RT setempat, Petugas kita membuka bungkus tisu dan ternyata isinya 19 paket diduga sabu," ujar I Wayan. 

I Wayan menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114, ayat 1 UU NO 35, Tahun 2009. "Kasus ini masih terus kita dalami, termasuk pengembangan asal barang haram tersebut. Saat ini kedua tersangka masih mendekam di tahanan sementara Polres Prabumulih," tandasnya. (Ard/Frd/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar