Tinjau RUU Omnibus Law Cipta Kerja, IMO Indonesia Sepakat Bentuk Tim Khusus Untuk Merekomendasikan Ke Pemerintah dan DPR

JAKARTA - Ikatan Media Online (IMO Indonesia) akhirnya sepakat membentuk tim khusus dalam rangka meninjau kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum dan sejumlah media di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

FGD yang digelar di Cafe dan Resto The Ache Connection, Sarinah Jakarta, tersebut melibatkan sejumlah narasumber seperti Helex Wirawan (Ahli hukum), Dr.Yuspan Zalukhu (Akademisi & ahli Hukum), Maskur Husain (Advokat dan Ketua Umum DPP HPI), M. Nasir Bin Usman (Sekjen DPP IMO), Ismet (Kementerian Hukum dan HAM), dan Yakub Ismail (Ketum DPP IMO Indonesia), Muliansyah A. Ways (Ketua DPW IMO DKI Jakarta) serta sejumlah media.

M. Nasir Bin Usman selaku narasumber pertama menyatakan bahwa Pemerintah sekarang ini hanya berpura - pura baik kepada pers, padahal pemerintah berniat memangkas media sehingga pengusaha pers semakin merasa tersisih dan tersingkir.

Hal yang berbeda di sampaikan Ketua Umum DPP IMO Indonesia “Terkait dengan rancangan UU tersebut, pada Presiden Jokowi terpilih saat pidato pertama disebut akan ada regulasi baru tentang seperti apa Onimbus law, tentu Onimbus law menjadi ruang yang cukup penuh dalam diskusi publik yang dapat mengungkapkan UU NO. 13 tentang ketenagakerjaan pers yang notabene jarang tersentuh, di dalamnya ada 2 pasal yang dapat dikembangkan, yakni  Pasal 11 tentang bagaimana asing dapat masuk dalam pers nasional” Kata Yakub Ismail.

Ismail menambahkan “Kita sudah masuk dalam bagian MEA memiliki konsekuensi kita tidak bisa mundur malah maju menjadi masyarakat asia pasifik dan  menglobal. Sehingga menjadi tantangan baru dalam dunia usaha dan semangat nasionalisme untuk tetap menjadi tuan di negeri sendri, sedangkan di pasal 18 terkait dengan denda tidak hanya 500 tapi menjadi 2 milyar, sanksi pidana, denda yang cukup tinggi sehingga menimbulkan efek jera untuk yang memiliki niatan tidak baik akan hilang sendiri," Tutur Yakub.

Maskur Husen melihat RUU Omnibus Law masih menjadi silang pendapat, Dibilang wacana tetapi dirasa sebagai pengalihan isu karena saat membaca draft secara utuh pemerintah dapat mengubah UU, tiba tiba RUU Omnibus Law dapat memangkas UU ketenagakerjaan, pers, dan sebagainya. Ini peluang bagi kita untuk bersiap siap apabila ini diterima, kita harus mempunyai apa dan mengapa, supaya pers tidak dapat dilemahkan” katanya. 

Ahli hukum lain dan akademisi Helex Wirawan Omnibus Law juga menyatakan “yang berakitan dengan Industri media Pasal 11 dan 18 yang memiliki perubahan Pasal 11: Penanaman modal asing, memberi tantangan sekaligus peluang, Kapan dominasi asing,  Pasal 18: mengatur perubahan tentang pasal 40 Yang menghalangi Pasal 5 : aturan - aturan main pers, Pasal 9 : media harus berbadan hukum, Pasal 12 khsus media cetak harus memiliki badan yang jelas, Pasal 13 tentang iklan  melalui Omnibus Law campur tangan pemerintah semakin besar”. Ungkap Wirawan. 

Sedangkan narasumber lain Dr.Yuspan Zalukhu melihat “Bagaimana menakar RUU cipta kerja terkait IMO, Latar belakang kegiatan kita adalah berinisiatif untuk mendorong percepatan investasi di indonesi, membuka lapangan kerja, yang mendorong dengan rencana program bahwa tujuan pemerintah adalah positif ada hal-hal yang menjadi pro kontra masyarakat terutama pihak - pihak yang bersentuhan langsung dengan UU yang direvisi, sehingga konsentrasi kita jangan terpaku pada 2 pasal itu, kita boleh menyampaikan aspirasi yang benar-benar real .

“Awali dengan memahami deng baik yaitu pasal 11 dan 18, bagaimana kita bisa melihat ini positif atau tidak, pahami dengan baik, memposisikan diri, mendukung atau menolak, serta kita harus menyampaikan solusi. Pungkas Yuspan Zalukhu. (M)

Posting Komentar

0 Komentar