Aniaya Teman Dengan Kayu Balok, Ariansyah Dibekuk Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---  Ariansyah (21) dibekuk Polisi usai menganiaya temannya sendiri dengan menggunakan balok kayu. Akibat pemukulan itu, korban berinisial GCRA (27) mengalami sejumlah luka lebam di kedua kakinya.

Ariansyah ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di rumah orang tuanya diwilayah Jalan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jum'at (26/6) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pemukulan yang dilakukan Ariansyah terhadap korban terjadi di jalan Tri Sukses Mangga Besar Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Minggu (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya tersangka dengan balok kayu.  Pelaku memukul kaki korban dengan menggunkan kayu balok sebanyak 2 kali. Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian kaki kanan dan kaki kiri nya," kata AKP Rahman.

Menindak lanjuti laporan korban, lanjut Rahman, anggota Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamanya tanpa ada perlawanan.

“Saat ini tersangka masih mendekam ditahanan sementara Polres Prabumulih. Akibat perbuatanya, tersangka akan diganjar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (PZ)

Posting Komentar

0 Komentar