Kapolres dan Walikota Prabumulih Tinjau Kesiapan Pasukan Terpadu Pendisiplinan Protokol Kesehatan

PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH dampingi Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM melakukan pengecekan pasukan pada apel terpadu pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat di Halaman Kantor Pemkot Prabumulih, Jumat (11/6/2020).

Apel gelar pasukan ini bertujuan untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan pemantauan, serta kewaspadaan, meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, kedisiplinan semua pihak terhadap aturan protokol kesehatan dalam mendukung memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Prabumulih.

Turut hadir dalam apel tersebut, Dandim 0404/ME diwakili oleh Kapten Czi. Didi Suratman, Sekda Kota Prabumulih, Elman ST, Danyon Zipur 2/SG, Letkol Czi. Alfian Rachmad Purnamasidi, Kadinkes, dr Happy Tedjo, Dansub Denpom, Kapten Cpm. Edison S.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota (Wako) Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM selaku pimpinan apel, juga menyampaikan bahwa apel bersama ini sebagai salah satu wujud dan komitmen dalam percepatan penanganan covid-19 di Kota Prabumulih.

Wako meminta semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang aman dari wabah pandemi covid-19.

“Saya yakin dan percaya dengan pengalaman kita bersama bisa menghadapi semua ini dan menuju kehidupan baru serta kota Prabumulih kembali normal dan menjadi lebih baik,” kata Ridho.

Wako juga mengajak semua tetap mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada perkuatan ekonomi masyarakat, ketenangan beribadah sambil tetap menjaga diri dan keluarga dari wabah covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan di Kota Prabumulih.

“Dengan pelaksanaan Operasi Pendisiplinan ini, diharapkan akan tumbuh dan meningkatkan kedisiplinan di masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga kurva penyebaran covid-19 di kota Prabumulih akan menurun dan menjadikan kota zona hijau tanpa ada yg terkena wabah penyakit covid-19,” terangnya.

Diketahui juga, beberapa waktu lalu Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Keputusan tentang pedoman tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara yang secara epidemologi berpengaruh terhadap seluruh masyarakat. (PZ)

Posting Komentar

0 Komentar