Gelapkan Puluhan Kqrung Beras, 5 Pegawai Toko Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 39 / II / 2026 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, yang dilaporkan pada Kamis, 05 Februari 2026.

Kasus penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Jl. Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Peristiwa ini menimpa sebuah toko sembako milik korban yang bergerak di bidang perdagangan beras.

Korban dalam peristiwa ini adalah Budianto (44), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Veteran No. 11 RT 04 RW 01 Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan langsung melaporkannya ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindak pidana penggelapan dilakukan oleh para pelaku yang sebagian merupakan pegawai di Toko Budi Mega. Para pelaku mengambil beras dengan berbagai merek dari toko tersebut secara berulang kali tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Akibat perbuatan para pelaku, korban kehilangan sebanyak 36 (tiga puluh enam) karung beras dengan berbagai ukuran dan merek. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Adapun lima orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BE (26), RE (40), HA (28), RO (42), serta seorang perempuan berinisial WI (23). Para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan sebagai buruh dan wiraswasta, serta berdomisili di wilayah Kota Prabumulih dan sekitarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 karung beras merk JAP berat 5 kg, 9 karung beras merk JAP berat 10 kg, 10 karung beras merk JAP berat 20 kg, serta 7 karung beras merk Arjuna berat 20 kg. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih menerima informasi mengenai keberadaan kelima pelaku yang sedang berada di Toko Budi Mega pada Kamis, 05 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., melalui keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Jon Kenedi.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar lebih meningkatkan pengawasan internal serta tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi tindak pidana. Polres Prabumulih, lanjutnya, akan terus berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar