Salah Menggunakan Dana Desa, Berisiko Hukum

PALI - publikzone.com - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) menggelar kegiatan sosialisasi mengawal dan mengamankan implementasi dana desa, di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertempat diaula kantor kejari setempat, kamis (24/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten PALI, melalui  Hardijono Sidayat,SH. Pelaksana Harian (PLH) Kejaksaan negeri kabupaten PALI mengatakan, agar para peserta bisa mengikuti sosialisasi dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat memahami dan nantinya bisa menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, telah menginstruksikan untuk mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa, sehingga bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," terangnya saat membuka acara.

Selain itu dia menjelaskan tupoksi TP4D Kejaksaan Negeri kabupaten PALI Menurutnya untuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang digulirkan pemerintah pusat ke desa-desa, Hal ini dilakukan guna pengamanan dan mengawal atas implementasi dana desa tahun 2017, agar terlaksana dengan tepat.

Sesuai Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dikatakanya Prioritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

Dalam waktu yang sama kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kejari PALI, Ade Canra Oktavia, SH. menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Kejaksaan pun berusaha untuk mengawal dan mengamankan implementasi dana desa. Mengingat aparat hukum memiliki fungsi pengawalan pembangunan di Kabupaten PALI.

Di antaranya melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk kejaksaan di seluruh Indonesia. Tim ini juga mengawal penyaluran dana desa, juga turut melakukan pendampingan terhadap aparat desa, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, selain terus melakukan koordinasi terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai cukup besar.

"Dengan adanya penjelasan tentang hukum dalam pengelolaan dana desa ini, supaya lebih jelas mana yang harus dilaksanakam dan tak boleh dilakukan, khususnya dalam administrasi pengelolaan anggaran tersebut. Salah menggunakan dana desa berisiko hukum," Tutup Ade.

Dari pantauan publikzone.com pada acara Kegiatan itu tampak hadir puluhan kepala desa, dari lima wilayah kecamatan sekabupaten PALI, selain itu juga hadir camat. sekabupaten PALI, acara dimulai pukul 9:00 wib tersebut, sebagai narasumber, Hardijono Sidayat,SH. Pelaksana Harian (PLH) Kejaksaan negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ade Canra Oktavia, SH, Kasi DATUN kejari PALI, Husni Tamrin Ciknung kepala Inspektorat pemkab PALI. (St)

Posting Komentar

3 Komentar

  1. I’m not that much of a internet reader to be honest but your blogs really nice, keep it up! I'll go ahead and bookmark your website to come back later. All the best capital one card login in

    BalasHapus
  2. Thank you very much to come my blogs.. I hope u can give me A good suply of news form your country sir

    BalasHapus
  3. Commercial lenders evaluate three major ratios before approving a home loan. mortgage calculator canada However, mortgages regulations and charges vary across Canada, so if you're looking for a mortgage in Newfoundland, you undoubtedly need home financing calculator that is specifically geared for that Newfoundland market. canada mortgage calculator

    BalasHapus