Kerap Beraksi Di Prabumulih, Begal Ini Akhirnya Tertangkap

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Sepak terjang Mirsan Bin Mustofa (24) berakhir sudah. Penjahat asal Desa Karang Agung Kampung III Kecamatan Abab Kabupaten Pali ini, diamankan Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB. 

Mirsan merupakan salah satu pencuri yang malang melintang di dunia kejahatan khususnya pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Menurut catatan Kepolisian, Mirsan telah 3 kali melakoni aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya, SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM mengatakan, kelompok Mirsan CS kerap beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Informasi sementara, tersangka Mirsan kerap beraksi dengan dua rekanya yang saat ini masuk target operasi kita. Mudah mudahan dalam waktu dekat ke dua DPO tersebut dapat tertangkap," kata Mursal.

Menurut Informasi, kasus ini terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari anggota TNI Batalyon Zeni Tempur 2 Samara Grawira (Yon Zipur 2/ SG) yang menyatakan telah mengamankan terduga Mirsan karena dicurigai akan melakukan pencurian lantaran membawa golok dan pisau. 

Kemudian, Polisi membawa tersangka ke markas polsek barat untuk dilakukan interogasi mendalam. Kepada Polisi tersangka akhinya mengaku akan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Bahkan, dirinya juga mengaku telah beraksi di 3 TKP yang berbeda.

Dari keterangan itu, Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga ke kediaman tersangka. Di rumah tersangka ditemukan barang bukti tambahan berupa plat motor beat BG6101CV, Spion Motor dan KTP milik Korban Syarani Oktavia. Dan KTP serta SIM milim Korban Rudi Hartono.

"Barang bukti tersebut memperkuat keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatanya. Setelah kita pelajari, ternyata barang bukti tersebut cocok dengan laporan kehilangan yang di buat para korban di Polsek Prabumulih Barat," pungkasnya. 

Berikut Data Tiga Laporan Pengaduan yang dinyatakan Cocok Dengan Kejahatan Tersangka. 

1. LP No.33 : Pada hari kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira jam 07.00 wib di Jln urip sumoharjo, kec. Prabumulih utara terjadi curat dengan cara pelaku merusak jendela depan rumah, kemudian pelaku masuk dan mengambil satu unit R2 honda Vario BG 5475 CN Nosin : JF91E-1007277 Noka : MH1JF9114AK007791.

2. LP No. 38 : Pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 13.00 wib terjadi Curas terhadap korban dengan cara pelaku yang berjumlah 2 orang berpura pura menjadi penumpang ojek korban untuk meminta diantarkan ke Jln wisata kel. Patih galung kec. Prabumulih barat. Setelah di TKP salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah pinggang korban dan mengambil paksa motor merk beat street BG 4770 CW Nosin JFZ2E1727487 milik korban.

3. LP No. 39 : Pada hari minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 23.30 wib di Jl. Jend sudirman kel. Patih Galung kec. Prabumulih barat terjadi Curas berupa satu unit motor merk beat street BG 6101 CV noka : MH1JFZ213KK493980 nosin JFZ2E1493771. Dengan cara pelaku yang berjumlah 2 orang memepet korban yang sedang mengendarai R2 nya dan pelaku MIRSAN menghunuskan sajam ke arah korban akibatnya korban terjatuh dan pelaku membawa kabur R2 milik korban. (PZ/PRD/BIO)

Posting Komentar

0 Komentar