Terlibat Penganiayaan, Dua pemuda Diamankan Satreskrim Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, PUBLIKZONE.COM --- Anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat mengamankan dua orang tersangka yang melakukan aksi pengeroyokan, Kamis (4/6/2020) sekira jam 07.00 wib.

Kedua tersangka yakni, Edo Eka (21) Warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar dan Riga Rian (21)Jalan M Yamin, Gang Damai, Kelurahan Mangga Besar.

Informasi yang dihimpun, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (03/6/2020) sekira jam  22.00 WIB, di Jalan Surip Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

Kedua pelaku menghadang korban saat melintas di TKP lalu menusuk korban Wiranto (20) Warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, pada bagian leher menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kemudian menyabetkan parang ke bagian telinga kiri korban Yoan Prada Di (21) Warga Sungai Medang TPA. Akibat kejadian itu kedua korban mengalami luka dirawat di RSUD Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Anggota Satrrskrim yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung menuju ke wilayah  kelurahan Mangga besar dan mengamankan para pelaku saat berada di rumahnya masing-masing.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH melalu Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SE MM membenarkan adanya kejadian tersebut. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah parang warna hitam tanpa gagang dengan panjang 25 cm.

"Benar adanya pengeroyokan tersebut, kedua korban menjalani perawatan medis di RSUD Prabumulih sedangkan kedua tersangka beserta barang berhasil kita amankan saat berada dirumahnya masing-masing," ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, motif keduanya pelaku diduga lantaran kesal mengalami kekalahan saat bertanding bola futsal. "Motif kedua pelaku diduga kesal karena kalah main futsal, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kasus tindak pidana pengeroyokan," pungkaanya. (PZ)

Posting Komentar

0 Komentar