Gerebek Arena Judi Dadu Kuncang, Polisi Amankan 2 Kakek Kakek

PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat menggerebek pemainan judi jenis dadu kuncang di Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sabtu malam (8/82020).

Dalam pengerbekkan itu, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka lanjut usia berinisial Ar (50), warga Desa Harapan Jaya Tanah Abang Kabupaten Pali, dan CA (68), warga Kelurahan Payuputat.

Dari lokasi judi, Polisi mengamankan satu set dadu kuncang, karpet bergambar pasangan dadu, 4 buah mata dadu, dan uang tunai  Rp. 219.000 yang diduga hasil dari permainan judi tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua tersangka dadu kuncang berinisial Ar dan CA.

Diungkapkan AKP Mursal, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian di wilayah Kelurahan Payu Putat.

Menindak lanjuti info tersebut, Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH melakukan pengecekan ke wilayah yang dilaporkan masyarakat. Setelah dinyatakan A1, Tim Opsnal langsung melakukan penggerbekan. 

"Setelah di cek benar, anggota kita langsung melakukan pengerbekkan dan mengamankan dua orang tersangka tanpa perlawanan. Akibat ulah itu, kedua tersangka terancam pasal 303 KUHP," pungkasnya. (Ard/Bio/Frd).

Posting Komentar

0 Komentar