Ketua DPRD Tandatangani Usulan Pengangkatan PLT Bupati Muaraenim Menjadi Bupati Defenitif

MUARAENIM, PZ – Melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin pagi (24/08) berdasarkan hasil rapat seluruh komisi, sepakat mengusulkan wakil bupati yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., menjadi bupati definitif.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan surat usulan pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati Muara Enim oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Usulan yang diajukan DPRD Kabupaten Muara Enim ini atas dasar telah diterimanya surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M., beberapa waktu lalu.

“Meskipun belum mencapai keputusan hukum tetap (inkracht) sehubungan dengan kasus hukum yang dijalaninya, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 Ayat 1 huruf B maka kepala daerah dapat ditetapkan pemberhentian atas dasar permintaannya sendiri,” ujar Plt Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki, B.Sc.

Dikatakan dia, sesuai prosedur, maka selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan membuat usulan serupa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri). “Nantinya setelah keluar surat keputusan dari Mendagri tentang pemberhentian bupati nonaktif secara tetap dan pengangkatan wakil bupati sebagai bupati definitif, barulah DPRD Kabupaten Muara Enim dapat melaksanakan rapat pembahasan pelantikan Bupati Muara Enim oleh Gubernur Sumatera Selatan,” ungkapnya. (MS)

Posting Komentar

0 Komentar