Asmara Cinta Segitiga Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Fakta lain terungkap dalam kasus pembunuhan korban Arman Sagita (28, warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Kasus pembunuhan itu ternyata dilatar belakangi asmara cinta segitiga antara Pelaku Harun Roni (30), Korban Arman Sagita (28) dan sang istri Septi Nilawati.

Harun Roni menyebut, dirinya nekat menghabisi nyawa Arman Sagita karena dipicu rasa sakit hati lantaran isterinya Septi Nilawati ingin rujuk kembali dengan mantan suami pertamanya Arman Sagita

Kepada Polisi, pelaku Harun Roni mengaku rumah tangga yang Ia bina bersama Septi Nilawati hanya berumur 4 bulan saja. Mereka pun sempat pisah ranjang selama dua bulan.

"Aku tahu istriku sering jalan dengan mantan suaminya Arman. Gara gara hal itu kami sering ribut hingga pisah ranjang selama dua bulan," akunya kepada Polisi. 

Harun Roni berdalih, Istrinya Septi Nilawati terus meminta cerai darinya, Bahkan surat keterangan nikah (Nikah dibawah tangan.red) milik mereka telah dibakar sang istri.

"Septi minta pisah dari aku dan surat nikah kami pun telah dibakarnya. Dua bulan terakhir Septi selalu bersama Arman. Sementara status kami masih suami istri," katanya. 

Harun Roni pun mengaku menyesali perbuatanya setelah mengetahu bahwa korban Arman Sagita telah meninggal dunia pasca peristiwa penusukan tersebut. "Aku nyesal pak telah menikam Arman," sesalnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH menjelaskan, tersangka Harun Roni telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Arman Sagita. Rencana jahat tersebut didukung oleh DPO perempuan berinisial Ek.

Awalnya, Ek membuat janji bertemu dengan Septi karena akan membayar kredit. Ek kemudian juga menelpon Harun dan menyebut bahwa Septi dan Arman akan datang ke rumahnya. Mendapat kabar tersebut, Harun Roni langsung menyewa jasa ojek untuk diantar ke kediaman Ek. 

“Dari proses pengembangan, Ek sudah kita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bekerjasama dengan Harun Roni untuk memancing korban datang ke TKP,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah, pelaku Harun menikam korban yang sedang duduk menunggu diatas motor sebanyak satu kali ke arah bahu. 

Korban sempat melarikan diri ke arah warung Harun Rasyid di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih. Namun, pelaku yang sudah naik pitam kembali mengejar dan menikam korban berkali kali.

"Akibat penusukan itu, Korban tewas bersimbah darah di tempat kejadian dengan 7 luka tusuk senjata tajam,"  Jelas Kapolres dalam press rillisnya, Senin (14/9/2020).

I Wayan mengatakan, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 05.00 pagi.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan. Akibat pembunuhan berencana tersebut, pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan pidana hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (PZ/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar