Nyabu, Oknum PNS Prabumulih Ditangkap

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Handy Virdiansyah alias Efek (39) warga Jalan Pertiwi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya, Kamis sore (24/9/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat digerebek, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di UPTD Pasar PTM Prabumulih ini sedang menggelar pesta narkoba bersama rekannya berinisial PD (DPO).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1.11 gram, 1 buah pirek berisi sabu seberat 1.36 gram, 1 buah pirek kosong, 1 perangkat alat hisap sabu alias bong. Terakhir, handphone Samsung hitam milik tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Fadilah Ermi Ersa Yani SSos SIk menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan akurat, kita langsung melakukan pengerbekan. Ketika ditangkap Tim Macam Putih, tersangka tengah mengisap sabu," jelas AKP Fadilah.

Menurut AKP Fadilah, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya PD. “Dari pengakuan tersangka, narkoba didapat dari rekanya PD. Saat ini PD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran petugas kita,” terangnya.

AKP Fadilah menegaskan, akibat penyalahgunaan narkoba itu, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkoba dan psikotropika.

“Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Dan, denda paling kecil Rp 800 juta dan paling besar Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Handy Virdiansyah alias Efek mengaku baru menkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak empat kali hisapan saat dirinya digerebek Tim Macan Putih Satres Narkoba " Baru empat kali ngesut, kami la digerebek Polisi. Aku ketangkap, kawan aku berhasil kabur," akunya. (PZ)

Posting Komentar

0 Komentar