Tak Patuhi Perwako 70 Prabumulih, Masyarakat Disanksi Bayar Denda


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Pemerintah Kota Prabumulih mulai mensosialisasikan perwako 70 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Peraturan walikota tersebut mengatur pelaksanaan pola hidup sehat, hingga disiplin mematuhi protokol kesehatan di masa transformasi penerapan kebiasaan hidup normal baru di Kota Prabumulih.

Untuk menegakkan dan menindak pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi denda, Pemerintah kota sendiri telah membentuk yustisi yang terdiri dari TNI-Polri. Satpol PP, Kejari, PN, BPBD, dan lainnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Prabumulih, Hartono SE MSi mengungkapkan, Perwako No 70 tahun 2020 telah mulai diberlakukan sejak 11 September lalu.

“Hari ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus penindakan bagi yang melanggar,” ujar Hartono, Senin (14/9/2020).

Menurut Hartono, dalam operasi Yustisi yang dipusatkan di kawasan Pasar Traditional Modern (PTM) hari ini, pihaknya mendapati sejumlah warga dan pengendara yang tidak memakai masker. 

“Warga terjaring operasi yustisi tersebut langsung disidang di tempat. Mereka ada yang di sanksi  secara tertulis, ada juga dikenakan denda sesuai dengan nominal yang temaktub dalam Perwako No 70/2020,” ujarnya.

Jika tidak ingin terjaring operasi yustisi yang bakal rutin digelar, kata Hartono, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. “Keluar rumah wajib pakai masker, jauhi keramaian, jaga jarak, dan lainnya. Sehingga, tidak terkena 
sanksi dan denda,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Agus Slamet didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan pendisplinan protokol kesehatan.

“Operasi yustisi ini, bagian dari sosialisasi dan juga penegakan pendisplinan protokol kesehatan. Dari Operasi Yustisi yang kita laksanakan, tim memberikan sanksi denda kepada 3 orang masing-masing Rp50 ribu, dan teguran 4 orang,” ujarnya.

Adanya payung hukum penegakan protokol kesehatan, kata dia akan lebih memudahkan penegakan pendisplinan protokol kesehatan, dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di tengah pandemi.

“Lewat sidang di tempat atau tipiring. Pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi denda sesuai diatur dalam Perwako No 70/2020,” pungkasnya.

Diketahui, sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar pun beragam, baik itu bagi perorangan,  pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penaggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Perorangan - Sanksi Administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan; dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administrasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah).

Pelaku Usaha - Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa : teguran lisan atau teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Penghentian sementara operasional usaha sampai terpenuhinya persyaratan protokol kesehatan sesuai dengan jenis tempat usaha paling lama 3 (tiga) hari, Pencabutan sementara izin usaha jika tidak dapat memenuhi persyaratan protokol kesehatan paling lama 7 (tujuh) hari.

Pengguna Moda Transportasi - Sanksi bagi pengguna moda transportasi pergerakan orang dan barang ; setiap pengemudi mobil, penumpang/ pribadi yang berpenumpang lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp.50.000,-  paling banyak Rp. 100.000.

Kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, hingga tindakan penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemerintah Kota Prabumulih. 

Ketentuan Pengguna moda transportasi pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud angka 1, dikecualikan untuk Pengemudi dan penumpang kendaraan yang berasal dari satu keluarga dengan alamat yang sama.

Pengemudi Sepeda Motor - Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ tidak menggunakan masker dkenakan sanksi denda administratif: denda administratif paling sedikit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor disediakan oleh pemerintah kota.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan untuk pengemudi dan penumpang sepeda motor yang berasal dari satu keluarga dengan alamat yang sama.

Pelaku Usaha Pemilik Angkutan - Setiap orang pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dikenakan sanksi, berupa; 

Menurunkan sejumlah penumpang yang melebihi pembatasan dan atau, membayar denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000,- lima puluh ribu rupiah), kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum hingga tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah kota Prabumulih. (PZ)

Posting Komentar

0 Komentar