ASN Dinas PUPR Muara Enim Diperiksa Kejari Muara Enim

MUARA ENIM, PUBLIKZONE  ---  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim memeriksa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim Kamis, (21/1/2021). 

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN Dinas PUPR Muara Enim tersebut, menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan kerugian negara atas pembangunan jalan di wilayah Kecamatan kota Muara Enim tahun 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH melalui Kasi Pidsus Kejari Muara Enim M. Alvinda Yudhi Utama, SH., MH saat di konfirmasi membenarkanya adanya pemanggilan dan pemeriksaan ASN dari Dinas PUPR tersebut. 

" Ya benar, ASN tersebut merupakan salah satu PPK yang berdinas di PUPR Muara Enim. Saat ini dia sudah kita periksa termasuk vendor dan pengawas proyek tersebut. Kita juga telah menerjunkan tim kelapangan untuk menkroscek laporan masyarakat terkait pekerjaan tersebut,"ujarnya.

Alvin menerangkan, pemanggilan serta pemeriksaan kepada yang bersangkutan dilakukan untuk melengkapi pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Untuk lebih detailnya, akan kami umumkan dalam waktu dekat statusnya dari hasil pemeriksaan tersebut, seiring hasil penyelidikan yang bersangkutan," pungkasnya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas PUPR belum memberikan tanggapan, meski sudah dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya di nomor +62 822-820X XXXX. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar