Asisten II Muaraenim Bahas SK Lapak Pedagang


MUARAENIM - Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, H Riswandar melakukan pembahasan draf Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim tentang penunjukan penghuni atau pedagang yang akan menempati Terminal Kota Depan Stasiun Kereta Api dan Terminal Regional Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kamis (04/11/2021).

Dari pendataan, 30 kios di Terminal Regional ada 30 kios sudah terisi penuh pedagang, sedangkan 12 kios yang terdapat di Terminal Kota hanya terisi 2 pedagang. Masing masing harga sewa kios pertahun dimulai dari Rp 360 ribu hingga Rp 3 juta.

Dikesemoaran itu, Asisten memerintahkan Dishub Muara Enim sebagai leading sektor untuk mendata ulang berapa jumlah kios yang ada saat ini berikut juga berapa banyak kios yang ada penghuninya. Kemudian, buat segera SK Bupati yang baru sebagai penguat atau dasar dalam memungut retribusi.

" Kita berikan teguran 1 hingga 2 kali, jika keberatan dengan aturan yang ada, maka ditertibkan dengan koordinasi bersama Dinas Satpol PP, karena kedua lokasi itu milik Pemkab Muara Enim. Bila dua tahun ini terkendala pandemi covid, maka idealnya pada triwulan pertama 2022 nanti sudah ada hasil retribusi," katanya. 

Lanjutnya, jangan sampai SK Bupati sudah terbit tapi tidak ada realisasi dan tidak sinkron dengan Inspektorat Muara Enim dalam pelaksanaan, yang bisa berakibat vatal secara hukum. Diharapkan bila terjadi penertiban bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

"Kita minta keseriusan para penghuni kios saja, kedepan kita akan tata lebih baik lagi dengan menjadikan Pusat Kuliner di Terminal Regional," tutupnya.

Dalam rapat pembahasan draf SK Bupati tentang penunjukan penghuni kios, penjualan, loket, ruko, dan cafeteria di dua lokasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim Jerry Gunawan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Muara Enim Ratna Puri, Perwakilan Dinas Satpol PP Muara Enim, dan Perwakilan Bapenda Muara Enim.

Posting Komentar

0 Komentar