Cegah Karhutlah, Bhabinkamtobmas Polsek Prabumulih Barat Sebar Maklumat



PRABUMULIH, PZ – Kepolisian Resor Prabumulih melalui Jajaran Kepolisian Sektor Barat terus melakukan himbauan larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah). 

Kali ini dengan melakukan penyebaran maklumat sekaligus sosialisasi langsung ke seluruh wilayah melalui anggota Bhabinkamtibmas.

" Lewat menyebarkan kepada masyarakat terkait Maklumat Larangan Karhutla, jika masih dilakukan artinya masyarakat harus menanggung resikonya di pidana," ujar Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP, Minggu, 4 Desember 2022.

Dijelaskan Iptu Arafiq, Karhutla dilarang karena bisa memicu polusi asap. mengurangi jarak pandang, gangguan pernapasan, dan lainnya,.

Menurutnya, penyebaran maklumat tersebut, juga sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan. Sehingga, Kota Nanas ini bebas polusi asap.

Dikatakan Iptu Arafiq, sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda  Rp 50 juta sampai maksimal Rp 10 miliar.

 “Pembukaan lahan diperbolehkan tetapi secara tradisional, bukan membakar lahan menyebabkan Karhutla itu ladang,” pesannya.

Lewat edukasi diberikan, harapannya masyarakat bisa mengerti dan tidak terlibat Karhutla bisa merugikan orang lain. “Adanya edukasi dan penyebaran Maklumat Larangan Karhutla, setidaknya bisa meningkatkan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar