PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dua tersangka kasus pencurian mobil, di sergap gabungan Tim Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Lubuk Linggau dan Empat Lawang. Keduanya diamankan saat akan melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Para tersangka merupakan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku Solihin Rais (22), tercatat sebagai warga Dusun 1 Kelurahan Sungai Ibul Talang Ubi. Sementara tersangka Eri Robet (32) merupakan warga Dusun Mangku Negara Kecamatan Penukal.
Keduanya diduga menjadi pelaku pencurian Mobil Truk Merk Canter warna kuning tahun 2012 di wilayah jalan Talang Jimar Kelurahan Sukaraja Prabumulih Selatan, pada Sabtu Tanggal 03 Desember 2022 sekira jam 06.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, S.H.,M.H menuturkan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikkan atas laporan korban Paryadi (63).
"Awalnya, Tim yang tergabung dalam operasi ini berhasil mengetahui keberadaan mobil, Setelan melakukan pencarian tim berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam mobil travel menuju kabupaten empat lawang pada Minggu 4 Desember 2022," ujarnya. .
Selain barang bukti Mobil, Lanjut AKP Alita Firman, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci litter T yang digunakan pelaku untuk merusak stof kontak Mobil, dan dua buah Hp Vivo milik pelaku.
Dikatakan AKP Firman, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih. Dalam Pengembangan ada 2 lagi tersangka yang masih buron.
"Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut. Untuk tersangka lain yang buron masih kita kejar. Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP." tandasnya. (Ard)
0 Komentar