8 Paket Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih di Muntang Tapus

 

Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RI (44), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Cempedak RT 04 RW 02, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Cempedak, RT 04 RW 02, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Informasi tersebut diterima pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku serta memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.

Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil diidentifikasi, sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama warga sekitar berhasil mengamankan terduga pelaku RI yang berada di rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan serta area sekitar posisi terduga pelaku, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah guci kecil berwarna biru yang diletakkan di atas lemari. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam guci tersebut ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,2 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna merah dan satu bal papir.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku RI mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RN dengan harga pembelian sebesar Rp600.000, dengan maksud untuk dijual kembali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., melalui keterangan terkait pengungkapan perkara tersebut, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui proses penyelidikan sebelum melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan masyarakat.”

Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku RI beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut perlu disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 


Posting Komentar

0 Komentar