Prabumulih
– Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana
peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RI
(44), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan
Cempedak RT 04 RW 02, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota
Prabumulih.
Pengungkapan
kasus ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima
informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap
narkotika dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Cempedak, RT 04 RW 02, Kelurahan
Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Informasi
tersebut diterima pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan
penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku serta memastikan
lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.
Setelah
identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil diidentifikasi, sekitar pukul
18.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan
Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal
Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.
Setibanya
di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama warga sekitar berhasil
mengamankan terduga pelaku RI yang berada di rumahnya. Selanjutnya, petugas
melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan serta area sekitar
posisi terduga pelaku, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dalam
proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah guci kecil berwarna
biru yang diletakkan di atas lemari. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam
guci tersebut ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja dengan berat
bruto 28,2 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu
unit telepon genggam warna merah dan satu bal papir.
Saat
dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku RI mengakui bahwa narkotika jenis
ganja yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan dalam
laporan perkara, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RN dengan
harga pembelian sebesar Rp600.000, dengan maksud untuk dijual kembali.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., melalui keterangan
terkait pengungkapan perkara tersebut, menegaskan bahwa pihaknya
menindaklanjuti informasi masyarakat melalui proses penyelidikan sebelum
melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kami
akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran
gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan
bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan
narkotika serta menjaga keamanan masyarakat.”
Setelah
berhasil diamankan, terduga pelaku RI beserta seluruh barang bukti selanjutnya
dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap
terduga pelaku, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut perlu disesuaikan dengan hasil
penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres
Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan
narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat
diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari
ancaman penyalahgunaan narkotika.





0 Komentar