PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih akan menerapkan sistem tilang elktronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Januari 2023 nanti.
Meski demikian, tilang manual masih tetap diberlakukan. Terkhusus, bagi pengendara yang tidak menggunakan Plat Nomor Kendaraan atau memalsukannya.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH, usai kegiatan Press Release ungkap kasus Polres Prabumulih sepanjang tahun 2022.
"Jika kendaraan terekam kamera ETLE tidak menggunakan Plat Nomor Polisi, Maka prosedur tilangnya akan kita terapkan secara manual. Jadi, tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas," katanya, Kamis (29/12/2022).
AKP Muthe mengutarakan, pihaknya akan melakukan penindakkan tilang secara semi elektronik. Artinya, pelanggar di foto kemudian diproses secara manual (semi otomatis).
Tujuannya, penindakan yang dilakukan petugas dilapangan bisa tepat sasaran dan pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak lagi.
“ Tilang manual masih diperbolehkan asal semua bukti pelanggaran sudah lengkap. Seperti tidak ada plat nomor Polisi atau plat nomor yang tidak sesuai database yang dikeluarkan oleh Pori," ujarnya.
Kembali dijelaskan Muthe, jika pengendara mencoba mengecoh ETLE dengan sengaja menutupi plat nomor agar tidak terlacak. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas dilapangan.
" Polisi di lapangan terdekat dengan lokasi pelanggaran bisa langsung melakukan pengejaran. Pelanggar itu pun dapat ditilang. Jadi, daripada capek bersiasat untuk lari dari hukuman lebih baik patuhi peraturan lalu lintas," jelasnya
Menurut AKP Muthe, saat ini di Prabumulih ada 3 titik kamera ETLE, seperti di Tugu Air Mancur, Tugu Patung Kuda, dan Bawah Kemang.
Untuk mengetahui status kendaraan berkaitan dengan sistem ETLE. Masyarakat wajib menginstal Aplikasi Smart City Dulur Kito. Di aplikasi itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi apabila terbukti melanggar lalu lintas.
" Apabila ada pemberitahuan tentang pelanggaran, segera ke Samsat Prabumulih untuk mengurusnya. Jika tidak, nanti data kendaraannya dapat terblokir dan terkena denda saat membayar pajak," pungkasnya. (ARD)
0 Komentar