PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Sesuai Intruksi Kapolri menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Setiap Institusi Polri wajib mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan bunga api dan petasan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepolisian Resor Prabumulih Polda Sumsel menyebarkan maklumat melalui anggota Bhabinkamtibamas ke 37 Desa dan Kelurahan yang tersebar di Kota Prabumulih.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Bhabinkamtibmas Gunung Ibul Bripka Asal SH.
"Iya kita menyebarkan maklumat himbau terkait dilarangnya menyalahkan bunga api dan petasan jenis apapun," ucapnya, Rabu (21/12/2022).
Menurut Asal, antisipasi penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam tahun baru, termasuk rangkaian pengaman Nataru.
"Mulai dari kantor kelurahan Gunung Ibul, Indomaret, dan tempat keramaian, sudah kita beritahukan semuanya. Semoga saja maklumat ini bisa mencegah hal hal tidak
yang diinginkan," katanya.
Polri mengeluarkan edaran larangan penggunaan petasan dan juga aturan penggunaan kembang api. "Kalaupun masih ada siap-siap disanksi tegas. Karena melanggar UU No 12/1951, dan bisa dipidanakan," tutupnya.
0 Komentar