4 Spesialis Maling Motor Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Empat orang spesialis pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Prabumulih akhirnya tertangkap. Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Awalnya, Polisi berhasil mengamankan pelaku Bobi (21) warga Tanjung Telang, saat berada di kediaman bibinya diwilayah Kelurahan Cambai Kota Prabumulih, Senin (30/1/2023), pukul 01.00 WIB. 

Dari hasil introgasi awal, tersangka Bobi mengaku selalu beraksi bersama tiga rekannya yakni Apriyanto (31) warga Desa Tanjung Telang, Tosi (28) warga Talang Burpit Gunung Kemala, dan Rama Saputra (21) warga Jalan Arimbi Gurati II Kelurahan Prabujaya.

Dari pengakuan itu, Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim AKP Alita Firman  S.H.,M.H, langsung membawa tersangka Bobi kedalam mobil untuk melakukan pencarian ketiga tersangka lainnya. 

Ketiga tersangka pun, dijemput satu persatu di kediamannya masing masing. Ketiganya tak bisa mengelak lagi setelah Polisi memperlihatkan tersangka Bobi yang berada di dalam Mobil.

Kepada Polisi, mereka mengaku memang telah melakukan pencurian sepeda motor miliki korban IS (33) Warga Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, SIK MH melalui Kasat Reskrim Alita Firman SH, menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku berbagi peranan. Satu pelaku bertugas sebagai pengawas, sedangkan pelaku lain bergerak selaku eksekutor.

"Para pelaku bergerak dimalam hari dan mengicar motor yang berada di parkiran di Halaman Rumah. Modusnya, dengan merusak kontak motor menggunakan kunci liter T," kata Alita Firman, Senin (30/1/2023).

Menurut, Alita Firman, dari bulan September 2022 hingga Januari 2023, para pelaku telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Saat ini, lanjut AKP Alita Firman, para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan barang bukti dan kemungkinan tersangka lain. 

" Kita masih mengembangkan apakah ada tersangka lain yang terlibat. Untuk para tersangka ini, diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (ARD)

Posting Komentar

0 Komentar