Izin Keramaian Dan Pesta Malam, Ini Kata Kapolres Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE - Kapolres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK, MH, memberikan himbauan kepada masyarakat Prabumulih untuk tidak mengelar hiburan di malam hari khusunya Orgen Tunggal (OT). 

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di acara keramaian, jelas Kapolres Prabumulih, ketika dikonfirmasi awak media Senin (9/1/2023).

Ungkapnya, seperti semalam Polsek Prabumulih Barat membubarkan OT di kawasan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat.

"Bukan tidak boleh mengadakan keramaian namun ada peraturan yang harus dipatuhi, dan itu bisa berkoordinasi sama intelkam," katanya.

Tetakhir ditegaskan bang Wit sapaan akrabnya, Polres Prabumulih dan Polsek jajarannya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian apalagi saat hajatan pesta malam yang menggunakan orgen tunggal.

"Boleh saja, namun disiang hari waktunya sampai pukul 17.00 wib, batas waktunya." terangnya. (DK)

Posting Komentar

0 Komentar