PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih terus mensosialisasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk
melalui Kasat Lantas AKP Muthemainah, SH mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan sistem tilang E-TLE di kota Prabumulih.
"Tahun ini, tilang E-TLE akan segera di berlakukan di kota Prabumulih, begitu juga dengan di 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan," ungkap Muthe, Selasa (03/01/2023).
Dijelaskan AKP Muthe, ada 7 macam pelanggaran yang tercapture oleh camera CCTV E-TLE, yang terpasang di simpang empat lampu merah Bawah Kemang, Simpang Patung Kuda dan Simpang Tugu Air Mancur.
" Menggunakan HP saat berkendaraan, melanggar marka jalan, melawan arus,
melanggar batas kecepatan maksimum,
tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari 2 orang, dan tidak menggunakan Helm," jelasnya.
Lebih lanjut, Muthe menuturkan, masyarakat Kota Prabumulih, khususnya seluruh pengendara kendaraan motor dan mobil agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu-lintas di Jalan raya.
"Hal ini adalah agar terciptanya Kamseltibcar lantas yang kondusif.Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.Serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan kita semua," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar