Tim URC Sunyi Senyap Polsek RKT Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tol

 

PRABUMULIH – Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026 dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek RKT/Polres PBM/Sumsel, tanggal 10 April 2025. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 07.28 WIB, di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut adalah PT HK Aston selaku pengelola ruas Tol Palindra Prabumulih. Berdasarkan laporan, telah hilang kabel tol jenis underground sepanjang kurang lebih 22,5 meter. Kabel tersebut diduga dipotong menggunakan alat pemotong sebelum kemudian dibawa oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak PT HK Aston melalui pelapor M. Afrizal bin Djohan Cik Anie, 35 tahun, yang bekerja sebagai karyawan PT HK Aston, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek RKT untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial SA, 30 tahun, yang diketahui berada di rumahnya di Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., bersama Tim URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan SA. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel tol milik PT HK Aston. Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni DR dan IC, yang saat ini telah menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.

Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek RKT dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak pengelola fasilitas umum.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek RKT. Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dan masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain,” ujar IPDA Wendy Kurniawan.

Kapolsek RKT menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan serta informasi yang diperoleh terkait keberadaan pelaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini tersangka SA telah dibawa ke Polsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara keseluruhan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka SA diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polsek RKT juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.

 


Posting Komentar

0 Komentar