PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Faisyol alias Mang Isol (50) warga Jalan Agatis Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang, terpaksa berurusan dengan Polisi akibat melakukan penganiayaan.
Perbuatan itu ia lakukan ketika berkunjung kerumah saudarinya, Herlina Erika (38) di Perumahan Griya Cipta Prabu 2 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai kota Prabumulih, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Saat itu, Isol menemani Herlina menjaga toko milik Herlina. Ketika melayani pelanggan membeli tepung terigu, Isol salah menimbang beratnya.
Dikatakan Herlina, ukuran timbangan lebih dari permintaan. Tak terima ditegur di depan pelanggan, Isol geram dan terjadi adu mulut antara keduanya.
Faisyol pun diduga melakukan penganiayaan hingga adiknya mengalami luka memar pada bagian kepala, luka gores bagian muka dan sakit pada bagian perut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH menuturkan telah mengamankan tersangka Faisyol
"Tersangka kita lakukan pemanggilan atas laporan penganiayaan terhadap korban Herlina. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan langsung kita lakukan penahanan,” ujar AKP Alita Firman SH MH, Kamis (25/2/2023).
Kepada tersangka, akan diterapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kasusnya sendiri, masih tengah dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih,” pungkasnya. (BIO)
0 Komentar