PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Seorang Guru Les berinisial HK, 32 tahun, akhirnya diringkus Tim Unit PPA Polres Prabumulih. HK, diduga mencabuli muridnya sendiri. Parahnya, pencabulan ini dilakukan kepada siswa laki-laki.
Informasi dihimpun awak media, HK diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih, tiga hari lalu setelah ada laporan dari orang korban berinisial AL ke Polres Prabumulih awal Februari lalu.
Awalnya, orang tua korban, curiga kepada anaknya yang mendadak minta berhenti les karena diajak HK ke Jakarta. Karena, takut akhirnya korban AL, berstatus pelajar kelas 2 SMA Prabumulih ini menulis pesan via WA kepada orang tuanya.
Dalam pesannya, AL mengaku sudah hampir 2 tahun HK mencabulinya. Salah satu kerabat korban tak mau disebutkan namanya bercerita tentang aksi menyimpang guru les terhadap keponakannya.
“HK ini gay, suka sama keponakan saya AL. Prilaku menyimpang pencabulan, sudah dilakukan sejak kelas I SMA semenjak keponakan saya les bersamanya. AL diajak berbuat tidak senonoh oleh HK,” jelasnya.
“Awalnya, keponakan saya tidak mau mengaku. Hingga akhirnya didesak dan bercerita lewat pesan WA. Hingga, kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Unit PPA,” kata dia.
Ia mendapatkan informasi, kalau HK telah ditangkap dan ditahan Tim Unit PPA Polres Prabumulih. “Iya kabarnya demikian, kita menduga masih ada korban lain selain keponakan saya. Aksi cabul HK terhadap siswa, kita dapat informasi ada satu siswa mendapat perlakuan sama tetapi takut melapor. Sejumlah barang bukti, informasi kita terima juga telah diamankan pihak kepolisian,” bebernya.
Dia berharap, agar pelaku HK dihukum seberat-beratnya. “Korbannya, masih anak di bawah umur. Kita dapat informasi, HK sendiri bersikukuh tidak mau mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Kasat Rerkrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman SH |
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan kejadian itu. “Memang benar ada kasus itu, orang tua korban telah melapor. Dan, pelaku HK sudah kita amankan dalam rangka pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini Tim Unit PPA Polres Prabumulih tengah mendalami kasusnya. Dia menuturkan, kalau pelaku HK tidak mengakui perbuatannya. “Kalau itu hak pelaku, kan ada korban. Lalu, saksi dan barang bukti. Yah kita jerat UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar