PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Polres Prabumulih melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar 1 Aipda M. Alfandri, menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan permasalahan warga, Selasa (21/2/2023).
Warga yang berselisih yakni Edi Gunawan (36) warga dusun 1 desa Srijabo baru Kabupaten Ogan Ilir dengan Abastiar (38) warga dusun belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam mediasi yang dilaksanakan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan atas permasalahan penggelapan uang sebesar Rp. 23.000.000.
"Upaya problem solving kita lakukan sekira jam 10.30 WIB di Pos Lalu Lintas PTM Kota Prabumulih. Disaksikan ketua RT setempat, kedua belah pihak sepakat berdamai dan perjanjianpun ditulis diatas kertas bermaterai," ujarn Aipda M. Alfandri.
Dikatakan Aipda Alfandri, setiap permasalahan tidak harus diselesaikan secara hukum, akan tetapi terlebih dahulu diupayakan mediasi antara ke dua belah pihak yang bersengketa.
"Apabila dalam mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada maka Bhabinkamtibmas dengan didampingi unsur pemerintahan setempat seperti RT/RW, Kades atau Lurah membuat surat perjanjian antara kedua belah pihak, untuk nantinya sebagai bukti di kemudian hari apabila permasalahan tersebut berulang," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar