Bawa Pistol Rakitan, Imando Diringkus Satreskrim Pores Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Imando (36) warga Tanah Abang Kabupaten Pali, diringkus gabungan Satreskrim Polres Prabumulih, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver. 

Tersangka diamankan saat berada di Jalan Sungai Medang - Muara Sungai Kota Prabumulih, Kamis (2/3/2023) sore. Selain Pistol, Polisi juga mengamankan 1 amunisi aktif, HP, Tas hitam dan Motor milik tersangka. 

Kepada Polisi, tersangka berdalih membeli senjata tersebut untuk menjaga kebun. "Iya pak saya beli dengan harga Rp.300 ribu, senjata ini saya gunakan untuk jaga diri saat jaga kebun milik saya," ujar Imando saat Pers Release di Mapolres Prabumulih, Jumat (3/3/2023).

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Waka Polres Kompol Hendri SH didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumianti dan Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH mengatakan, tersangka terjaring patroli gabungan Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Timsus Gurita Polres Prabumulih.

"Tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang larangan kepemilikan senpi, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," ujar Kompol Hendri SH.

Dikatakan Hendri, senjata tersebut belum digunakan untuk melakukan tindakan kriminal apapun. " Saat ini tersangka terus kita periksa terkait asal muasal Senpira tersebut," pungkasnya. (BIO)

Posting Komentar

0 Komentar