Dua Terpidana Korupsi Prabumulih, Diusulkan Dapat Remisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Dua terpidana kasus Korupsi, yakni Dr HTTS dan DR Efty dikabarkan akan mandapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) pada hari lebaran Idul Fitri 1444 H.

Keduanya masuk dalam usulan 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di lingkungan Rutan Klas IIB Prabumulih yang diusulkan mendapatkan remisi di tahun ini

Karutan Klas IIB, David Rosehan AMdIP SH didampingi Kasubsi Peltah, Efan Armen SH membenarkan hal itu. “Secara keseluruhan, ada 341 WBP diusulkan secara online guna mendapatkan remisi lebaran tahun ini ke Kanwil Kemenhumham Sumsel. Telah memenuhi persyaratan usulan remisi,” ujar David, sapaan akrabnya, Kamis, 13 April 2023.

Selain WBP kasus kriminal umum, juga WBP PP 99 atau kasus narkoba sebanyak 202 juga diusulkan mendapatkan remisi lebaran. “Bahkan, tahun ini jika disetujui nantinya ada 4 WBP langsung bebas pada hari raya Idul Fitri,” terangnya.

Syarat diusulkan mendapatkan remisi lebaran, kata dia, sudah berstatus napi atau narapidana. Lalu, 6 bulan menjalani hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan lainnya. “Jika disetujui, WBP diusulkan mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga 45 hari. Pemberian remisi, akan dilakukan usai sholat Ied hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar