Foto : Lakukan perdamaian, tersangka 480 Arni menyerahkan HP kepada Ishak Daulay. |
PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kasus pencurian HP yang melibatkan tersangka penadah Arni, 40 tahun, warga Jalan MK Safei RT 06/LK 3 Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI berujung damai.
Perdamaian ini dilakukan setelah korban diwakili Ishak Daulay, 40 tahun warga Griya Sejahtera 2 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, memaafkan tersangka penadah.
Korban, Ishak Daulay, berterima kasih kepada jajaran Polsek Prabumulih Timur, karena HP milik ayahnya sudah ditemukan dan dikembalikan.
“Iya, betul saya dan pembeli HP saya sudah berdamai dan saling memaafkan. HP saya sudah dikembalikan, saya ucapkan terima kasih,” ujar Daulay, Selasa ( 30/5/2023).
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi mengatakan, tersangka kasus 480 (penadah), telah dilakukan Restorative Justice (RJ).
Menurut AKP Herry, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan tersangka dan korban, untuk menempuh jalan perdamaian.
“Iya, tadi ada RJ. Korban kehilangan HP dan pembeli HP curian. Karena, sudah berdamai dan saling memaafkan,” ujar Herrry.
Namun, sejauh ini, kata dia, jajarannya tetap memburu pelaku pencurian HP korban tersebut. “Betul, terus kita kembangkan dan lidik,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar