PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- BPK RI telah mengaudit pengeluaran keuangan di dinas PUPR Kota Prabumulih. Hasilnya, terdapat temuan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 3,7 miliar.
Kelebihan pembayaran itu, telah disetor balik ke negara Rp 2,4 miliar dan menyisahkan Rp 1,3 miliar. Dari 58 pihak ketiga (Kontraktor) 31 telah membayar temuan atau setor balik. Sedangkan, 27 lagi belum.
27 Kontraktor tersebut telah diundang Kejari Prabumulih dalam rangka menunaikan kewajibannya membayar temuan BPK RI tersebut. Guna menuntaskan, temuan BPK RI tersisa Rp 1,3 miliar lagi.
Menanggapi itu, Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, kalau Pemkot Prabumulih melalui Dinas PUPR Prabumulih telah berupaya mengantisipasi jika ada temuan BPK RI.
“Menurut pihak ketiga pekerja proyek telah dilakukan baik, namun belum tentu menurut BPK RI. Sehingga, adanya temuan,” ujar Ridho.
Menurut Ridho, pihaknya telah berupaya melakukan mitigasi pencegahan. Makanya, proyek tidak dibayarkan 100 persen sebelum dilakukan audit BPK RI.
"Agar cepat pengembalian jika terjadi temuan BPK RI, sehingga tinggal dipotong saja sisa pembayarannya. Kalau kurang, pihak ketiga tinggal membayarnya. Dan, hal itu menurut kita cukup efektif. Dan, hanya di Prabumulih saja dilakukan hal itu,” beber Ridho.
Sebutnya, temuan BPK RI memang wajib dibayarkan 100 persen. Sehingga, pihak ketiga tidak berurusan dengan hukum. “Tahun lalu, proyek di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih temuan BPK RI dikembalikan 100 persen. Harapannya, tahun ini juga demikian,” tutup Ridho. (RY)
0 Komentar