PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Kemala, Aiptu Pardono melaksanakan patroli bersama babinsa. Dalam Patroli, Aiptu Pardono menyampaikan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar.
Menurut Iptu Pardono, himbauan dilakukan guna menindaklanjuti arahan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq.
Dalam arahan, Iptu A.Rafiq menjelaskan, khususnya kasus pidana Pembakaran lahan (Karhutlah) bisa dipidana dengan hukuman yang berlaku, Selasa (25/07/2023).
Untuk itu, Pardono mengaku himbauan Karhutlah ini sebagai bentuk perhatian Bhabinkamtibmas kepada warga desa maupun Kelurahan binaan.
" Yang jadi perharian kita bagaimana edukasi larangan Karhutla dapat sampai ke masyarakat. Tujuannya agar masyarakat sadar Hukum dan mendukung Kamtibmas," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar