Hukum Dalam Rangka Perbaikan, Ubah Sitem Lebih Baik


PRABUMULIH, PUBLIKZONE– Menggunakan hukum dalam rangka perbaikan dapat mengubah sistem menjadi lebih baik. Dalam penanganan tindak pidana umum misalnya, ada cara lain yang dapat ditempuh selain hukum pidana itu sendiri. 

Hal tersebut disampaikan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH saat menjadi nara sumber pada agenda sosialisasi penegakkan hukum oleh Inspektorat di Gedung Kesenian Rumdin Walikota Prabumulih, Selasa (12/9/2023).

“Penegakkan hukum, tidak melulu pidana hingga masuk penjara. Sesuai arahan Pak Kejagung, hati nurani tidak ada dalam buku. Hanya ada dalam sanubari setiap manusia. Butuh kepekaan dalam penindakan dan penegakkan hukum,” ujar Roy. 

Salah satunya, sebut Roy, kasus tindak pidana umum bisa diselesaikan memakai Restoratif Justice atau RJ. “Hal itu diberikan dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dari dalam hati,” ujarnya. 

Selanjutnya, ungkap Roy, dengan memberikan pendampingan hukum dalam rangka pencegahan dan meminimalisir kasus korupsi.

“Pendampingan hukum, memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai SOP. Dan, tidak terjadi penyimpangang sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar