PRABUMULIH – Kasus pencurian tutup tungku arang karbonasi, diketahui Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Berlokasi Di Jalan Karang Jaya dekat Kebun Pulang Sungai Betung Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih berhasil diungkap. Sebelumnya, dilaporkan Davin Alando, 30 tahun, warga Jalan Abdul Wahab Gang Jambi Putih No 124 RT 02/RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ke SPKT Polres Prabumulih. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelakunya bukan satu orang melainkan komplotan. Antara lain; Fendi, 51 tahun, warga Jalan Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara; Okto Kusuma Bangsa, 45 tahun, warga Perumnas Vina Sejahtera II No 4 Blok DC 17 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kemudian, Sutono, 59 tahun, warga Jalan Tebat No 161 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara; Asep Saipudin, 36 tahun, warga Jalan Rengas Dengklok Kelurahan Bedang Asep, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karang.
Kronologis penangkapan, keempat pelaku ini diringkus didasari hasil penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi, Kamis t22 Februari 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
Kalau komplotan ini adalah pelaku pencurian tutup tungku karbonasi arang, pada saat itu pelaku Okto dan pelaku Asep sedang berada di Jalan Kemala KelurahanvMuara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Sedangkan, pelaku Tono dan pelaku Asep berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu.
“Iya betul, empat pelaku komplotan pencurian tutup tungku arang karbonasi telah bekuk. Juga, turut disita barang bukti berupa; 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg; 1 buah tabung gas oksigen 60 Kg; 1 buah selang api pemotong (blender); dan 1 buah kunci inggris,” bebernya.
Keempat pelaku, kata dia, tengah menjalani proses hukum terkait tindak pidana telah dilakukannya sejauh ini. “Dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya. (Ry/Ril)
0 Komentar