Hasil Pengembangan, 2 DPO Kasus Pembobol SMAN 6 Berhasil Diciduk


PRABUMULIH
 - Berhasil meringkus NA dan DM, pelaku pembobol SMAN 6 Prabumulih. Tim Elang Muara Polsek Cambai melakukan pengembangan kasus bersama Tim Gurita Polres Prabumulih, guna mengejar 2 pelaku lagi, yaitu MA dan TM masih DPO.

Tak butuh waktu lama, 2 DPO Lagi tersebut berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Prabumulih, Jumat malam, 15 Maret 2024.

Pengungkapan kasus ini, langsung dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Akbar Rafsanjani STrK. MA dan TM, keduanya adalah warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Dan, kini harus mempertanggung perbuatannya di mata hukum. Karena, terlibat kasus pembobolan SMAN 6 Prabumulih bersama NA dan DM telah ditangkap terlebih dahulu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Butsi Abdurakhim SH membenarkan hal itu.

“Iya betul, kasus pembobolan SMAN 6 Prabumulih telah berhasil diungkap. Awalnya, 2 pelaku berhasil diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai pimpinan Kapolsek Iptu Agus Widodo SH dan PS Kanit Reskrim Bripka Harliansyah SH. Lalu, dilakukan pengembangan bersama Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK. Berhasil diringkus MA dan TM, sebelumnya sempat DPO,” kata Butsi, sapaan akrabnya.

Ditangkapnya, 4 pelaku pembobol SMAN 6 Prabumulih, ternyata pelakunya adalah ABG menuntaskan kasus ini. Apalagi, sejumlah barang bukti telah disita guna menjerat pelaku.

“Sekarang proses hukumnya, tengah berjalan. Dan, keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ry/Ril)

Posting Komentar

0 Komentar