Curi HP di Pondok Kaplingan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, -- Alamin (22) warga Dusun IV, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim tak dapat berkutik saat diringkus oleh Team Elang Muara Polsek Cambai, Polres Kota Prabumulih.

Sebab, Alamin telah melakukan pencurian HP milik Sri Astuti (43) warga Jalan Bima No. 55 RT 001 RW 005, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah pondok kavlingan di Jalan Desa Muara Sungai – TPA, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta, S.Sos. yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cambai Aiptu Sutarmin mengatakan pelaku, Alimin berhasil diamankan di rumahnya di Dusun IV, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit HP Realme 6 Pro warna biru kilat.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Alimin mengakui bahwa ia telah mencuri HP tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Adiyta dan Riko,” terang Kapolsek Cambai.

Dalam kesempatan itu, Yogie Melta juga menerangkan kronologis terjadinya pencurian tersebut bermula Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, di lokasi kejadian di Jln Ds Muara Sungai – TPA, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, korban sedang berada di sebuah pondok kavlingan miliknya.

Saat itu, korban bermain HP dan tertidur di pondok, dengan HP miliknya tergeletak di sampingnya.

Setelah terbangun, korban menyadari bahwa HP miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai, Polres Prabumulih.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP Realme 6 Pro warna biru kilat sdh kita amankan. Dengan demikian, pelaku bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tukasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar