PRABUMULIH – Aksi Pencurian Pemberatan (Curat) di Ruko/Toko pakaian milik korban Sudirman, di Jalan Padat Karya kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin 2 September dini hari, akhirnya dapat diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
Diketahui 2 pelaku yaitu Regi PP (20) dan AW (16) mengambil uang dilaci kasir dilantai dasar sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000 dan juga mengambil uang gaji milik karyawan sebesar Rp 10.000.000, kerugian Sudirman 40 juta rupiah.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian Curat tersebut dan penangkapan 2 pelaku oleh Tim Opsnalnya, Rabu (4/9/2024).
“Kemarin, dua pelaku Regi dan AW kita tangkap kemarin siang saat berada di Perum Vina Sejahtera II Blok. AC No.14 RT.03 RW.09 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur,” terang Kasat Reskrim Prabumulih.
Saat ini para pelaku sudah kita tahan berikut barang bukti hasil kejahatan kita amankan.“Pelaku kita jerat dengan TP Pasal 363 KUHPidana Tentang “Pencurian Dengan Pemberatan. Kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tungkap AKP Herli.
0 Komentar