Jual Sabu, Kong Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. 

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Alipatan Gang Amir, RT 028 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia juga menegaskan pentingnya peran warga dalam pemberantasan narkotika. 

"Masyarakat tidak usah takut untuk melapor, karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti secara serius," ujar AKP Jonson.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Septian alias Kong yang beralamat di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu seberat 2,88 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,26 gram, Perangkat alat hisap sabu (bong) dan Plastik klip bening.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., juga menerangkan, Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian. 

"Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di sekitar lokasi," ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kasat, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GN (saat ini berstatus DPO) untuk diedarkan. 

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Selain itu, AKP Jonson menegaskan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. 

“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika ada indikasi peredaran narkotika. Identitas pelapor pasti kami lindungi, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegas Kasat Narkoba.

Dengan demikian, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Ia juga berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. 

“Peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup AKP Jonson.

Posting Komentar

0 Komentar